Dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992, tercantum prinsip-prinsip koperasi Indonesia:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa prinsip-prinsip koperasi di Indonesia berdasarkan kondisi perekonomian Indonesia, naik dari sistem operasional, pembagian sisa hasil usaha, permodalan dan sebagainya.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia disesuaikan dengan kemudahan masyarakat dalam mengelola sebuah usaha dengan cara yang lebih fleksibel, mudah, dan tidak mengikat.
Prinsip koperasi juga ikut andil dalam hal pemerataan kenaikan pendapatan masyarakat dilihat dalam hal cara masuknya anggota, operasional dan pembagian labanya. Prinsip koperasi dalam UU No. 25 juga mendorong masyarakat Indonesia untuk mandiri dalam peningkatan taraf hidup masyarakat itu sendiri.
bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian, karena koperasi bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak terbebani dengan adanya persyaratan yang mengikat untuk terlibat dalam koperasi terutama dalam pinjaman dana untuk modal usaha karena dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak bunga yang ditetapkan pun kecil dan pembagian bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing.
Oleh karena itu, prinsip koperasi yang digunakan sangatlah sesuai dengan kebutuhan Indonesia, berdasarkan karakteristik perekonomian, masyarakat dan kondisi di Indonesia.
Nama: Indriyani Rachmawati
NPM: 28212419
Kelas: 2EB26