APAKAH PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA SESUAI DENGAN KEBUTUHAN DI INDONESIA

Dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992, tercantum prinsip-prinsip koperasi Indonesia:

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa prinsip-prinsip koperasi di Indonesia berdasarkan kondisi perekonomian Indonesia, naik dari sistem operasional, pembagian sisa hasil usaha, permodalan dan sebagainya.

Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia disesuaikan dengan kemudahan masyarakat dalam mengelola sebuah usaha dengan cara yang lebih fleksibel, mudah, dan tidak mengikat.

Prinsip koperasi juga ikut andil dalam hal pemerataan kenaikan pendapatan masyarakat dilihat dalam hal cara masuknya anggota, operasional dan pembagian labanya. Prinsip koperasi dalam UU No. 25 juga mendorong masyarakat Indonesia untuk mandiri dalam peningkatan taraf hidup masyarakat itu sendiri.

bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian, karena koperasi bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak terbebani dengan adanya persyaratan yang mengikat untuk terlibat dalam koperasi terutama dalam pinjaman dana untuk modal usaha karena dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak bunga yang ditetapkan pun kecil dan pembagian bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing.

Oleh karena itu, prinsip koperasi yang digunakan sangatlah sesuai dengan kebutuhan Indonesia, berdasarkan karakteristik perekonomian, masyarakat dan kondisi di Indonesia.

Nama: Indriyani Rachmawati

NPM: 28212419

Kelas: 2EB26

DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA

Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Disampping umtuk pengaturan ekonomi yang stabil juga untuk kegiatan ekonommi yang tertib. Sebelumnya banyak undang-undang yang mengattur tentang koperasi di Indonesia tapi keadaan koperasi yang berubah, ditetapkanlah dasar hukum di Indonesia.

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dengan diterbitkannya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.

Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.

Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia

  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.

 

Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :

  • Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
  • Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
  • Koperasi harus bersifat mandiri
  • Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.

Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, dimana koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya adalah orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama, dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dengan itu koperasi di Indonesia dilindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

  1. Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan guna mencapai kepentingan ekonomi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
  2. Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi
  3. Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan
  4. Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas
  5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tecapainya suatu cita-cita bersama