APAKAH PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA SESUAI DENGAN KEBUTUHAN DI INDONESIA

Dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992, tercantum prinsip-prinsip koperasi Indonesia:

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa prinsip-prinsip koperasi di Indonesia berdasarkan kondisi perekonomian Indonesia, naik dari sistem operasional, pembagian sisa hasil usaha, permodalan dan sebagainya.

Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia disesuaikan dengan kemudahan masyarakat dalam mengelola sebuah usaha dengan cara yang lebih fleksibel, mudah, dan tidak mengikat.

Prinsip koperasi juga ikut andil dalam hal pemerataan kenaikan pendapatan masyarakat dilihat dalam hal cara masuknya anggota, operasional dan pembagian labanya. Prinsip koperasi dalam UU No. 25 juga mendorong masyarakat Indonesia untuk mandiri dalam peningkatan taraf hidup masyarakat itu sendiri.

bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian, karena koperasi bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak terbebani dengan adanya persyaratan yang mengikat untuk terlibat dalam koperasi terutama dalam pinjaman dana untuk modal usaha karena dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak bunga yang ditetapkan pun kecil dan pembagian bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing.

Oleh karena itu, prinsip koperasi yang digunakan sangatlah sesuai dengan kebutuhan Indonesia, berdasarkan karakteristik perekonomian, masyarakat dan kondisi di Indonesia.

Nama: Indriyani Rachmawati

NPM: 28212419

Kelas: 2EB26

DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA

Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Disampping umtuk pengaturan ekonomi yang stabil juga untuk kegiatan ekonommi yang tertib. Sebelumnya banyak undang-undang yang mengattur tentang koperasi di Indonesia tapi keadaan koperasi yang berubah, ditetapkanlah dasar hukum di Indonesia.

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dengan diterbitkannya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.

Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.

Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia

  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.

 

Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :

  • Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
  • Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
  • Koperasi harus bersifat mandiri
  • Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.

Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, dimana koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya adalah orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama, dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dengan itu koperasi di Indonesia dilindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

  1. Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan guna mencapai kepentingan ekonomi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
  2. Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi
  3. Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan
  4. Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas
  5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tecapainya suatu cita-cita bersama

 

MY DAILY ACTIVITIES

Saya menyambut baik ketika dosen mata kuliah softskill memberikan tugas untuk menceritakan kegiatan saya sehari-hari dalam blog. Saya pikir, Kemampuan seseorang dalam hal pengembangan dirinya dapat terlihat dari aktivitas mereka selama ini.

Dimulai dari awal weekdays, yaitu Senin, Saya bangun pada jam 06.00 untuk merapikan keadaan rumah, sampai pada pukul 07.00 saya bergegas untuk membersihkan diri dan mempersiapkan kembali materi kuliah yg hari ini akan saya terima dari dosen mata kuliah yg bersangkutan.Saya ingin saya sudah dapat memahami materi walaupun materi tersebut belum disampaikan. Banyak media yang dapat saya pergunakan, tetapi saya lebih mengutamakan dari media internet yang dapat memungkinkan saya untuk mengakses materi dengan mudah dan lengkap.  Pada pukul 08.00, Saya memulai buka pesanan online shop saya, karena saya menerapkan jam buka orderan dari pukul 08.00 – 23.00, Saya melayani pelanggan saya dengan maksimal, karena banyak dari mereka yg ingin direspon cepat, tapi tidak memungkinkan bagi saya untuk membalas semuanya dalam satu waktu. Banyak pelajaran yang dapat saya ambil dari usaha online saya, saya belajar karakter pelanggan yang berbeda-beda, mulai dari yang loyal, cerewet sampai yang sangat memahami produk yang saya jual. Saya membuka usaha online dengan pemilihan produk yang beragam, dari menjual barang-barang korea dan jepang, softlens sampai clothing. Memang tidak mudah dalam menjalani usaha online ini, tetapi saya yakin dengan tekun dalam hal promosi, dan kreatif dalam menarik minat pelanggan, saya dapat dengan cepat meraup keuntungan diluar perkiraan saya.

Berlanjut pada pukul 09.00 saya sudah berada dikampus, saya bertekad untuk menjadi mahasiswa aktif dalam kelas, saya berusaha untuk mencari kesulitan atau pertanyaan yang dapat melatih otak saya untuk berpikir dari sudut pandang yang biasa, out of the box. Tujuan saya juga ingin  dapat dikenal oleh dosen. Sampai pada pukul 12.00, kelas berakhir, Saya memulai percakapan ringan dengan teman-teman kampus, perempuan tidak pernah habis bahan pembicaraan. Kami mendiskusikan banyak hal, dari materi kelompok dan pembagian tugasnya, keadaan kampus sampai kehidupan pribadi teman-teman. Terkadang beberapa hari dalam seminggu, saya ikut rapat dalam organisasi di kampus saya. Contohnya dalam acara keakraban mahasiswa baru 2013 yg baru saja diadakan, saya menjabat wakil ketua dalam pelaksanaan tersebut. Panitia acara mulai mengadakn pertemuan untuk mempersiapkan semuanya selama 3 bulan, dari UAS semester 2, libur panjang semester 2, puasa dan libur lebaran, kami sempatkan diri untuk dapat mengadakan pertemuan. Banyak halangan dalam hal pelaksanaan acara tersebut, terutama dalam hal birokrasi prosedural kampus, tapi kami siasati dengan rencana-rencan yang kami persiapkan jika rencana awal tidak memungkinkan untuk dapat dijalankan, sampai pada akhirnya, acara berjalan dengan sukses, kami membubarkan kepanitiaan yang dibuat, tapi setelah itu setiap panitia yang terdiri dari banyak angkatan dan berbagai jurusan tetap saling berhubungan baik. Itulah tujuan kami membentuk kepanitian dari berbagai tingkat dan jurusan untuk memnbina hubungan. Hbungan dengan mahasiswa baru 2013 juga sangat baik karena kami tidak membuat label anatar junior dengan senior.

Pukul 12.30 saya bergegas untuk mengajar didaerah citra garden 3 Ext, Saya mulai mengajar dari pukul 13.00 – 19.00, Saya mengajar untuk tingkat SD-SMP, Saya tertarik dalam bekerja sebagai guru bimbel karena saya ingin melatih kemampuan saya dalam pengetahuan tingkat SD-SMP, walaupun kini saya sudah di jenjang perguruan tinggi, saya ingin saya dapat mengingat materi terdahulu, ilmu yang saya dapat terus diasah karena saya memberikannya kepada orang lain. Di tempat saya mengajar, saya juga belajar bertemu dengan karakter guru yang berbeda, sikap atasan saya yg terbuka dan ramah, membuat saya nyaman mengajar di tempat tersebut. Setelah saya pulang dari tempat saya mengajar, saya tidak berhenti mengajar saat itu, saya bergegas untuk mengajar di tempat bimbel yang saya dirikan sendiri dengan beberapa teman saya, yang dinamakan San’s Course. Tempat bimbel yang kami dirikan ini berada di Perumahan Cinta Kasih Tzu Chi. Saya dan teman-teman saya memang sudah dari dulu bercita-cita mendirikan tempat bimbel bersama karena memang kami mempunyai pengalaman sebagi guru bimbel ataupun privat, walaupun pada pendirian San’s Course ini, banyak perijinan yang memang menyulitkan kami, tapi kami terus berusaha sampai pada Bulan September 2013, kami resmi membuka tempat bimbel tersebut,Kami membuka bimbel dari tingkat SD-SMP. Sampai pada saat ini, jumlah murid yang ada adalah 42 anak. Kami bersyukur dalam waktu sebulan kami dapat menarik minat masyarakat. Kami tetap bertujuan untuk menigkatkan prestasi anak murid kami, kami beroperasi dari pukul 19.00 – 22.00. terkadang diluar jam operasional, kami masih berada di tempat bimbel untuk membuat soal anak murid kami dan mendiskusikan masalah-masalah yang ada pada bisnis kami ini, saya menduduki posisi bendahara San’s Course yang melakukan pembukuan, melaporkan keuangan operasional kami dan melakukan perhitungan gaji dari setiap staff pengajar. Saya sampai dirumah pada pukul 23.00. saya melakukan pembukuan pesanan online shop yang terjadi pada hari itu, packing pesanan dan mengkonfirmasi totalan jumlah pesanan dari setiap customer. Kegiatan saya kurang lebih seperti itu sampai hari jumat.

Pada hari sabtu, saya melakukan kegiatan bakti sosial di acara sosial Yayasn Cinta Kasih Tzu Chi, Saya tergabung dalam komunitas muda-mudi mahasiswa, yaitu Tzu Ching. Saya bertemu dengan teman-teman mahasiswa dari berbagai universitas dan tingkat, dari Untar, Binus, Mercu Buana, UI, bahkan sampai Gunadarma depok dan kalimalang. Kami melakukan gathering dan bakti sosial sperti, pembagian beras kepada masyarakat muara angke dan persiapan gathering Tzu Ching seluruh dunia (Tzu Ching Camp) di Taiwan, China. Saya bergabung disini karena saya ingin membalas budi kepada Tzu Chi yang telah memberikan saya beasiswa full perguruan tinggi di Gunadarma hingga lulus sarjana S1 karena prestasi saya selama di bangku SMK dan saya juga tergerak ingin mengabdi pada masyarakat sesuai dengan misi Tzu Chi.

Hari minggu, Saya melakukan kegiatan olahraga bersama teman-teman saya, Kami menjaga hubungan walaupun kami sudah berbeda pekerjaan dan universitas, tapi kami berusaha untuk mengadakan kegiatan bersama seperti refreshing bersama ke suatu tempat atau mengadakan sparing basket.

Itulah kegiatan saya sehari-hari, sya menyadari kegiatan saya terlalu padat dan memungkinkan saya untuk lalai mengerjakan tugas, tapi saya selalu membuat jadwal yang membuat saya teratur dalam melakukan kegiatan sehari-hari, saya ingin saya menjadi manusia yang selalu berguna dimanapun. Saya ingin menjadi mahasiswa yang aktif, berprestasi dan baik dalam berorganisasi di kampus, menjadi pegawai yang disiplin, dan dapat menjaga hubungan baik dengan semua orang. Karena setelah saya lulus sarjana dan ingin mencari pekerjaan, saya ingin tidak hanya bermodalkan nilai akademik yang bagus tapi juga mempunyai banyak relasi.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI dan CIRI KHAS KOPERASI

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

 

Dalam menjalankan kegiatan koperasi, perlu adanya sistem atau ide-ide yang mengatur efektifitas berjalannya koperasi.  Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.

 

  • Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.

Koperasi terbuka dalam hal penerimaan anggota tanpa melihat status social dan latar belakang. Koperasi juga bersifat sukarela bila anggota dianggapperlu untuk melakukan kegiatan diluar usaha koperasi tersebut (tidak terikat).

  • Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.

Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.

  • Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil.

Dalam hal pembagian  laba, koperasi menerpkan system pembagian SHU yang bergantung dengan kontribusi ydari setiap anggota. Semakin aktif anggota tersebut dalam hal operasional koperasi, semakin besar laba yang dibagikan  kepadanya.

  • Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.

Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Kemandirian.

Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

  • Pendidikan Perkoperasian.

Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.

  • Kerjasama Antar Koperasi.

Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.

 

CIRI KHAS KOPERASI
Ciri khas yang di miliki koperasi dibandingkan dengan  perekonomian umum adalah :

1. Sistem permodalan yang bersifat gotong royong.Setiap anggota di berikan kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan.

2. Sistem pengelolaan dan operasional yang di laksanakan dan di pertanggung jawabkan pada anggota.Maksudnya kepemilikan badan usaha tersebut adalah milik anggota,sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan lembaga.

3. Dalam pelaksanaanya di peruntukkan dan di prioritaskan untuk kepentingan anggotanya.Ciri ekonomi seperti ini adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.

Dari ciri khas dan  prinsip ekonomi koperasi tersebut di atas menandakan bahwa terdapat perbedaan antara prinsip ekonomi dengan system perekonomian pada umumnya. Secara signifikan koperasi mengedepankan system simpanan dan mengeloolanya guna menghasilkan SHU yang objektif dan adil bagi setiap anggotanya, koperasi juga memiliki keunggulan dan fleksibilitas yang tinggi.

 

KOPERASI dan KARAKTERISTIK/CIRI-CIRI KOPERASI

KOPERASI

Dalam ekonomi ada beberapa hal sistem ekonomi dalam menjalankan usaha maupun pembangunan nasional. Salah satu diantaranya adalah, koperas Sebelumnya kita perlu tahu terlebih dahulu apa itu koperasi, prinsip dan ciri khas dari koperasi itu sendiri. Tujuan dari penulisan ini adalah memberikan wawasan lebih mendalam tentang koperasi kepada masyarakat luas.

Secara umum, Koperasi adalah bekerja sama, yang dapat diartikan sekumpulan orang yang memiliki tujuan sama, terikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan menyejahterakan anggota. Koperasi berorientasi mengenai perkumpulan (terutama usaha kecil) berbentuk kongsi yang menyepati keputusan bersama untuk dpat menghasilkan keuntungan bagi masing-masing anggota. Koperasi bisa dapat berbentuk usaha kecil dalam ruan lingkup pendidikan/sekolah, yang memakai modal dari para siswa dan menjual barangnya untuk siswa itu sendiri dan keuntungan yg dibagikan juga diperuntukkan untuk siswa itu sendiri.

Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
  2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
  3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
  4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

Dalam koperasi ada beberapa ciri  yang menonjol, yaitu:

  1. Berasas kekeluargaan, maksudnya adalah kebijakan yang dipakai memperhatikan fleksibilitas masing-masing anggota. Aturan yang digunakan bersifat memudahkan anggota.
  2. Keanggotaan sukarela dan terbuka, maksudnya adalah setiap anggota bebas dan berhak dalam menentukan sikap untuk tetap dan meninggalkan kongsi tersebut.
  3. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi, maksudnya adalah keputusan yang mutlak adalah keputusan rapat anggota.

Ciri-ciri juga dapat dilihat dari berbagai aspek

1.      Dilihat Dari Segi Pelakunya

Koperasi didirikan oleh sekumpulan orang yang mempunyai latar belakang ekonomi yang kurang mendukung dan oleh karena itu mereka mendirikan sebuah koperasi yang dapat merigankan dan bisa menghasilkan keuntungan bagi mereka.

2.      Dilihat Dari Segi Tujuannya

Dalam segi ini, dilihat berdasarkan latar belakang para anggotanya. Anggota yang memiliki persamaan minat dn latar belakang yang sama dalam hal produksi tekstil, akan mendirikan koperasi yang bergerak daam bidang garmen, misalnya.

3.      Dilihat Dari Segi Hubungan Dengan Negara

Negara akan lebih mendukung jika sistem ekonomi dalam Negara tersebut memberi kebebasan dan kemudahan dalam kebijakan koperasi, masyarakat akan lebih memiliki kemudahan dalam menjalankan usaha koperasinyaa.

B.     PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK PERUSAHAAN LAINNYA

Dilihat dari tujuan koperasi

Dilihat dari keanggotaanya

Dilihat dari permodalannya

Dilihat dari pemegang kekuasaan tertinggi

Dilihat dari pembagian keuntungan

Dilihat dari bunga atas modal

Dilihat dari manajemen usahnya

Dilihat dari orientasi usahanya

1.      Dilihat Dari Tujuan Pendiriannya

Dalam pendiriannya, koperasi didirikan atas dasar kesamaan nasib dan tujuan.

2.        Dilihat Dari Keanggotaannya

Koperasi beranggotakan orang-orang yang bergabung dengan menyerahkan sumbangan modal dalam bentuk simpanan pokok; hubungan antara koperasi dengan para anggotanya bersifat langsung.

4.      Dilihat Dari Permodalannya

Koperasi melakukan usaha dengan modal awal koperasi yang diperoleh dari simpanan pokok para anggotanya.

Modal awal perusahaan berasal dari penyertaan pertama yang dilakukan oleh para pemiliknya. Jumlah modal perusahaan telah ditetapkan pada saat awal pendiriannya

5.      Dilihat Dari Pemegang Kekuasaan Tertinggi

Kekuasaan tertinggi dalam koperasi terletak di tangan rapat anggota, dimana anggota mempunyai hak dan kedudukan yang sama untuk mengemukakan pendapat, perumusan kebijakan, yang dilaksanakan oleh pengurus dan harus dipertanggungjawabkan secara periodik.

Kekuasaan tertinggi pada perusahaan ada ditangan pemilik (pemegang saham). Pemegang saham yang menentukan kebijakan yang dijalankan oleh manajemen perusahaan.

6.        Dilihat Dari Pembagian Keuntungan

Koperasi menggunakan istilah SHU, SHU ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya tertentu. Jasa anggota diukur berdasarkan jumlah kontribusi masing-masing terhadap pembentukan SHU itu. Ukuran kontribusi yang digunakan adalah jumlah transaksi pembelian anggota kepada koperasi selama periode tertentu.

5.      Dilihat Dari Bunga Atas Modal

Dalam hal pembatasan bunga modal, koperasi memotivasi msyarakat untuk lebih aktif dalam hal penanaman modal, guna meningkatkan produktivitas modal usaha.

6.      Dilihat Dari Manajemen Usahanya

Manajemen usaha koperasi bersifat lebih terbuka karena semua anggota koperasi akan terlibat secara aktif dalam merencanakan kegiatan yang akan dilakukan oleh koperasi.

Manajemen perusahaan cenderung bersifat tertutup karena ada pemisahan antara pemilik saham dengan manajemen.

7.      Dilihat Dari Orientasi Usahanya

Pendirian koperasi berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan para anggota. Koperasi bisa melakukan perluasan usahanya ke bidang lain tetapi berkaitan dengan usaha utamanya.